PIA — Deputi Pengembangan Destinasi dan Industri

Kemenparekraf 2025 | Kertas Kerja Dukung PUAP + MIND

ASDEP PUAP (Pusat Usaha Pariwisata)

Sasaran Program ASDEP Isu Strategis Narasi Sumber
SP 3.2 — Meningkatnya Investasi Sektor Pariwisata PUAP Karakteristik UMKM pariwisata yang mayoritas berskala mikro Struktur pelaku usaha pariwisata di Indonesia didominasi oleh usaha mikro (87,8%). Mayoritas pelaku belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan catatan keuangan formal, yang menjadi syarat mutlak dalam pengajuan pembiayaan ke lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Kondisi ini mengakibatkan akses pembiayaan UMKM pariwisata ke instrumen formal seperti KUR sangat terbatas. Program WISH (Wisma Industri Sadar Higienis) dirancang sebagai jembatan pembiayaan, namun keterbatasan literasi keuangan pelaku menjadi hambatan struktural yang persisten. Transkrip Wawancara PUAP; BA Wawancara PUAP v2
SP 3.2 — Meningkatnya Investasi Sektor Pariwisata PUAP Indikator kinerja berbasis output tanpa pengukuran dampak Target Renstra PUAP ditetapkan pada level output: 200 badan usaha akses pembiayaan dan 225 badan usaha akses pasar. Kedua target ini tercapai secara kuantitas. Namun, indikator "terfasilitasi" tidak mengukur apakah pembiayaan benar-benar cair atau transaksi pasar benar-benar terjadi. Monitoring dilakukan melalui Dashboard D3 secara real-time, namun dashboard tersebut baru mencatat partisipasi, bukan outcome ekonomi. Konsekuensinya, tidak tersedia bukti empiris mengenai kontribusi program PUAP terhadap peningkatan investasi pariwisata secara riil. Transkrip Wawancara PUAP; Dashboard D3
SP 3.2 — Meningkatnya Investasi Sektor Pariwisata PUAP Arahan pimpinan yang bersifat ad hoc menggeser fokus dari Renstra Dalam periode pelaksanaan, PUAP menerima beberapa arahan pimpinan kementerian yang bersifat insidentil dan di luar kerangka Renstra, di antaranya terkait kegiatan gastronomi dan promosi Wonderful Indonesia di Bormio. Arahan tersebut mengalihkan alokasi anggaran dan SDM dari program utama (akses pembiayaan dan akses pasar) ke kegiatan ad hoc. Mekanisme formal untuk mendokumentasikan dan mengakomodasi perubahan prioritas akibat arahan pimpinan belum terstandarisasi. Transkrip Wawancara PUAP
SP 3.1 — Meningkatnya PDRB Sektor Akmamin PUAP Ketiadaan alat ukur dampak terhadap PDRB Akmamin Belum tersedia instrumen pengukuran yang menghubungkan kegiatan PUAP (akses pembiayaan, akses pasar, capacity building) dengan kontribusi terhadap PDRB sektor Akmamin di destinasi pariwisata. Dampak program hanya dapat dilakukan secara kualitatif dan tidak terverifikasi. Tanpa baseline dan mekanisme tracing dampak, efektivitas seluruh program PUAP terhadap sasaran Renstra (SP 3.1) tidak dapat dipertanggungjawabkan secara kuantitatif. Transkrip Wawancara PUAP; Analisis PIA Komprehensif

ASDEP MIND (Manajemen Industri)

Sasaran Program ASDEP Isu Strategis Narasi Sumber
SP 3.1 — Meningkatnya PDRB Sektor Akmamin MIND Ketiadaan database industri pariwisata sebagai dasar perencanaan Unit kerja tidak memiliki database industri pariwisata yang terintegrasi dan terverifikasi. Pemetaan awal dilakukan bersama asosiasi pelaku usaha, namun data yang dihasilkan masih parsial dan belum terstandarisasi. Ketiadaan data dasar ini menyebabkan seluruh aktivitas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program MIND berjalan tanpa fondasi informasi yang memadai. Target Renstra sebanyak 1 industri (BPW) dari 10 Destinasi Pariwisata Prioritas ditetapkan tanpa dasar data yang komprehensif. Transkrip Wawancara MIND; BA Wawancara MIND v2
SP 3.1 — Meningkatnya PDRB Sektor Akmamin MIND Tumpang tindih definisi sektor pariwisata antara regulasi dan KBLI Terdapat kesenjangan substantif antara Regulasi Pemerintah (RPS) yang memuat 13 usaha pariwisata dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI tidak membatasi klasifikasi lapangan usaha yang termasuk dalam sektor pariwisata, sehingga satu kode KBLI dapat diklaim oleh beberapa kementerian/lembaga sekaligus. Kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan kewenangan dalam pendataan dan pengawasan industri pariwisata. Unit kerja sulit menentukan entitas industri mana yang secara definitif termasuk dalam domain MIND. Transkrip Wawancara MIND; KBLI; RPS Kepariwisataan
SP 3.1 — Meningkatnya PDRB Sektor Akmamin MIND Regulasi pelaksana belum diterbitkan PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan telah terbit, namun Peraturan Menteri (PM) turunan yang menjadi pedoman operasional belum disusun. Tanpa PM, mekanisme pengawasan dan pengendalian pelaku usaha pariwisata tidak memiliki dasar hukum teknis. Selain itu, perubahan internal struktur organisasi dari fungsi rantai pasok ke Pengembangan Industri Pariwisata (PUP) belum diakomodasi dalam dokumen perencanaan (Renstra), sehingga terjadi gap antara mandat organisasi baru dan kerangka perencanaan yang berlaku. Transkrip Wawancara MIND; PP 28/2025; Renstra 2025-2029
SP 3.2 — Meningkatnya Investasi Sektor Pariwisata MIND Koordinasi lintas sektor yang belum terstandarisasi Koordinasi MIND dengan pemangsa kepentingan internal (Kemenkop, asosiasi industri, pemda) masih berada dalam tahap pemetaan awal. Belum ada mekanisme formal seperti MoU atau PKS yang mengatur alur data, komitmen mitra, dan akuntabilitas koordinasi. Koordinasi yang belum terstandarisasi berisiko menghambat kelancaran kegiatan fasilitasi rantai pasok dan transformasi digital. Transkrip Wawancara MIND
SP 3.1 — Meningkatnya PDRB Sektor Akmamin MIND Evaluasi kualitatif tanpa indikator dampak Monitoring dan evaluasi program MIND hanya dilakukan melalui rapat internal dengan pendekatan kualitatif. Tidak tersedia dashboard monitoring, tidak ada indikator dampak yang terukur, dan capaian hanya dinilai sampai level output (jumlah kegiatan). Evaluasi tidak menghasilkan data yang dapat ditindaklanjuti untuk perbaikan program secara berkelanjutan. Transkrip Wawancara MIND; Analisis PIA Komprehensif

ANALISIS CROSS-CUTTING

Pola Lintas Unit yang Teridentifikasi:

  • Ketiadaan Pengukuran Dampak (PUAP + MIND, serta seluruh unit D3)
  • Seluruh unit kerja dalam Deputi Pengembangan Destinasi dan Industri Kemenparekraf belum memiliki instrumen pengukuran dampak terhadap PDRB Akmamin dan realisasi investasi. Indikator kinerja Renstra seluruhnya berbasis output (jumlah kegiatan, jumlah peserta), bukan outcome atau dampak. Implikasinya: program-program berjalan tanpa bukti empiris kontribusi terhadap sasaran Renstra.

  • SOP/ProBis Belum Memadai (MIND; 4 dari 5 unit D3)
  • Hanya PUAP yang menyatakan memiliki SOP yang diterapkan secara konsisten. Empat unit lainnya belum memiliki dokumen operasional yang memadai. MIND memiliki Buku Panduan Industri sebagai ProBis, namun SOP operasional tidak diturunkan ke level pelaksanaan. Ketiadaan SOP meningkatkan risiko penyimpangan yang tidak terdeteksi secara sistematis.

  • Arahan Pimpinan di Luar Renstra (PUAP, serta MUPB)
  • Arahan pimpinan kementerian bersifat insidentil dan menggeser fokus kegiatan dari kerangka Renstra. PUAP menerima arahan terkait gastronomi dan promosi internasional. Mekanisme formal untuk mendokumentasikan dan mengakomodasi perubahan prioritas belum ada.

  • Efisiensi Anggaran Mengurangi Target (MIND, serta SSU dan MUPB)
  • Pemotongan anggaran berulang kali mengakibatkan penurunan target Renstra. MIND menghadapi keterbatasan anggaran yang mempengaruhi cakupan kegiatan fasilitasi. Kondisi serupa terjadi di unit lain yang mengalami reduksi target.

    Sources: Transkrip Wawancara PUAP, Transkrip Wawancara MIND, BA Wawancara PUAP v2, BA Wawancara MIND v2, Analisis PIA Komprehensif

    ASDEP PUAP (Pusat Usaha Pariwisata)

    Sasaran Program ASDEP Dasar Hukum dan Kebijakan Latar Belakang Tujuan Relevansi dengan Program Catatan
    SP 3.2 — Meningkatnya Investasi Sektor Pariwisata PUAP — Akses Permodalan & Akses Pasar UMKM Pariwisata Perpres 17/2025 tentang Pengembangan Destinasi Pariwisata Struktur pelaku usaha pariwisata didominasi usaha mikro (87,8%). Mayoritas belum memiliki NIB dan catatan keuangan formal, sehingga akses pembiayaan formal sangat terbatas. Meningkatkan akses pembiayaan dan akses pasar bagi UMKM pariwisata di destinasi prioritas dan regeneratif melalui program WISH dan kurasi berjenjang. Perpres 17/2025 menjadi kerangka hukum utama pengembangan destinasi pariwisata. Program WISH merupakan instrumen operasional PUAP untuk menjembatani UMKM mikro dengan lembaga pembiayaan (KUR, perbankan) dan pasar (business matching, pameran). Target Renstra: 200 BU pembiayaan, 225 BU pasar. SOP dan ProBis sudah tersedia. Dashboard D3 digunakan untuk monitoring real-time.
    SP 3.2 — Meningkatnya Investasi Sektor Pariwisata PUAP Permenpar tentang Pariwisata Berkelanjutan Koordinasi lintas sektor antara PUAP dengan Kemenkop, BI, OJK, perbankan, dan asosiasi pelaku usaha belum terstandarisasi secara formal. Memperkuat koordinasi pembiayaan UMKM pariwisata melalui mekanisme yang terdokumentasi. Permenpar menjadi dasar hukum operasional koordinasi lintas sektor. PUAP berfungsi sebagai hub koordinasi antara UMKM, perbankan, dan asosiasi dengan kurasi dua lapis (administrasi, kelayakan). Arahan pimpinan sesekali mengubah tema kegiatan (gastronomi, Wonderful Indonesia Bormio).
    SP 3.2 — Meningkatnya Investasi Sektor Pariwisata PUAP Renstra Kemenparekraf 2025-2029 Program WISH baru dilaksanakan pertama kali tahun 2024 sebagai skala pilot. Mekanisme monitoring dampak jangka panjang belum tersedia. Pre-test/post-test hanya mengukur peningkatan kapasitas, bukan dampak ekonomi. Membangun ekosistem UMKM pariwisata yang mampu mengakses pembiayaan dan pasar secara berkelanjutan. Renstra menjadi dokumen perencanaan utama. Kurasi bertahap (100, 50, 20 peserta per batch) dengan pleno kurator dan berita acara. Target output tercapai (200 BU pembiayaan, 225 BU pasar). Indikator "terfasilitasi" belum mengukur transaksi aktual.
    SP 3.1 — Meningkatnya PDRB Sektor Akmamin PUAP UUCK Kepariwisataan Persentase usaha mikro (87,8%) mengindikasikan kontribusi per unit terhadap PDRB Akmamin sangat kecil. Belum ada alat ukur yang menghubungkan kegiatan PUAP dengan kontribusi PDRB. Mendorong kontribusi UMKM pariwisata terhadap PDRB Akmamin di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas. UUCK menjadi kerangka hukum induk kepariwisataan. Dampak PUAP terhadap PDRB belum dapat diukur secara kuantitatif. Belum ada mekanisme tracing dari kegiatan PUAP ke kontribusi PDRB Akmamin.

    ASDEP MIND (Manajemen Industri)

    Sasaran Program ASDEP Dasar Hukum dan Kebijakan Latar Belakang Tujuan Relevansi dengan Program Catatan
    SP 3.1 — Meningkatnya PDRB Sektor Akmamin MIND — Pendataan Industri Pariwisata UUCK Kepariwisataan (UU 10/2009 jo PP 28/2025) Definisi industri pariwisata sangat luas dan tumpang tindih dengan sektor lain. Terdapat kesenjangan antara RPS 13 usaha pariwisata dengan KBLI. KBLI memungkinkan klaim kewenangan lintas kementerian. Unit kerja belum memiliki database industri pariwisata yang valid. Membangun database industri pariwisata yang valid dan terintegrasi untuk mendukung perencanaan strategis. Database industri menjadi fondasi seluruh kegiatan MIND: pendataan, rekomendasi kebijakan, fasilitasi rantai pasok. Tanpa data dasar, perencanaan tidak memiliki basis empiris. Belum ada database industri pariwisata resmi. Data dari asosiasi masih parsial.
    SP 3.1 — Meningkatnya PDRB Sektor Akmamin MIND PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan PP 28/2025 telah terbit, namun Peraturan Menteri (PM) turunan yang menjadi pedoman operasional belum disusun. Perubahan internal dari fungsi rantai pasok ke Pengembangan Industri Pariwisata (PUP) belum diakomodasi dalam Renstra. Menyusun regulasi pelaku usaha pariwisata yang komprehensif dan mengakomodasi perubahan kelembagaan internal. NSPK industri pariwisata menjadi dasar pengawasan dan pengendalian pelaku usaha. Tanpa PM turunan, pelaksanaan tidak terstandarisasi. Gap antara fungsi baru (PUP) dan kerangka perencanaan lama (Renstra) menjadi hambatan struktural.
    SP 3.1 — Meningkatnya PDRB Sektor Akmamin MIND KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) Target Renstra MIND hanya 1 industri (BPW) dari 10 Destinasi Pariwisata Prioritas. Target sangat rendah tercermin dari keterbatasan data dasar tentang industri pariwisata. Meningkatkan jumlah industri pariwisata terfasilitasi dan berkontribusi terhadap PDRB Akmamin. KBLI menjadi isu fundamental: klaim kewenangan tumpang tindih antar kementerian menghambat pendataan industri pariwisata. ProBis ada (Buku Panduan Industri), namun SOP operasional tidak diturunkan ke level pelaksanaan.
    SP 3.2 — Meningkatnya Investasi Sektor Pariwisata MIND Perpres 17/2025 tentang Pengembangan Destinasi Pariwisata Koordinasi lintas sektor lemah. Data industri tidak terintegrasi dengan BKPM, BPS, atau sistem lain. Ketergantungan pada data asosiasi yang belum terverifikasi. Memperkuat koordinasi lintas sektor terkait industri pariwisata untuk mendukung investasi pariwisata. MIND berfungsi sebagai koordinator pendataan industri yang menjadi input bagi unit investasi (MI) dan UMKM (PUAP). Koordinasi dengan asosiasi baru berada dalam tahap pemetaan awal.
    SP 3.3 — Tata Kelola Deputi Berkelanjutan MIND Renstra Kemenparekraf 2025-2029 Perencanaan MIND sangat sederhana. Tidak ada dashboard monitoring. Evaluasi hanya dilakukan secara kualitatif. Meningkatkan tata kelola kelembagaan MIND melalui pendokumentasian proses bisnis dan pembangunan sistem data. MIND perlu membangun fondasi data dan SOP sebelum dapat melaksanakan fungsi pengawasan industri secara efektif. Target hanya 1 industri (BPW). Evaluasi berbasis output, bukan dampak.

    ANALISIS CROSS-CUTTING

    Dasar Hukum yang Berlaku untuk Kedua Unit:

  • Perpres 17/2025 — Kerangka destinasi pariwisata, menjadi dasar kegiatan PUAP (UMKM di DPP) dan MIND (industri di DPP)
  • PP 28/2025 (turunan UUCK) — Regulasi operasional, namun PM turunan belum terbit sehingga menjadi bottleneck pelaksanaan
  • Renstra 2025-2029 — Dokumen perencanaan utama; tahun pertama 2025 merupakan tahun transisi
  • Kesenjangan Regulasi:

  • PUAP: Kerangka hukum sudah cukup kuat. SOP tersedia. Implementasi indikator dampak belum ada.
  • MIND: Kerangka hukum ada (UUCK, PP 28/2025), namun PM turunan belum terbit. KBLI menjadi hambatan fundamental karena tumpang tindih klaim kewenangan antar kementerian.
  • Gap definisi: Kesenjangan antara RPS 13 usaha pariwisata dan KBLI menghambat pendataan industri pariwisata oleh MIND.
  • Catatan Auditor:

  • Perlu diverifikasi: apakah PM turunan PP 28/2025 sudah dalam proses penyusunan dan berapa target waktu penerbitannya.
  • Perlu ditelusuri: mekanisme koordinasi MIND dengan Kemenkop terkait permasalahan KBLI.
  • Perlu dikonfirmasi: apakah Perpres 17/2025 sudah diimplementasikan dalam bentuk SOP di level unit kerja.
  • Sources: Transkrip Wawancara PUAP, Transkrip Wawancara MIND, BA Wawancara PUAP v2, BA Wawancara MIND v2, KK PIA Isi Analisis, Analisis PIA Komprehensif

    ASDEP PUAP (Pusat Usaha Pariwisata)

    ASDEP TUJUAN DAN SASARAN Main Goals Ketersediaan Informasi Periode Waktu Program Tren Ketercapaian Kinerja Program Catatan
    PUAP Sasaran: Meningkatnya badan usaha yang mendapatkan akses pasar dan akses pembiayaan di destinasi regeneratif dan prioritas (SP 3.2) Menjadikan UMKM pariwisata mampu mengakses pembiayaan formal (KUR, perbankan) dan pasar (business matching, pameran) secara berkelanjutan. Baik (output): Dashboard D3 monitoring real-time tersedia. Data peserta tercatat. Target Renstra: 200 BU akses pembiayaan, 225 BU akses pasar. Lemah (dampak): Indikator "terfasilitasi" tidak mengukur apakah pembiayaan cair atau transaksi terjadi. Tidak ada data dampak terhadap PDRB/investasi. 2025-2029 (Renstra). Fokus 2025: piloting program WISH di beberapa DPP. Capaian output: Target 200 BU pembiayaan dan 225 BU pasar tercapai. Kurasi 100, 50, 20 peserta per batch. Ketercapaian dampak: Belum ada baseline. Indikator output tercapai tanpa bukti dampak ekonomi. Indikator perlu dilengkapi dengan "jumlah transaksi terjadi" atau "jumlah pembiayaan cair," bukan hanya "terfasilitasi."
    PUAP Sasaran: Meningkatnya PDRB Akmamin di destinasi pariwisata (SP 3.1) Berkontribusi terhadap pertumbuhan PDRB Akmamin melalui penguatan UMKM pariwisata. Lemah: Tidak ada mekanisme tracing dari kegiatan PUAP ke kontribusi PDRB. Belum tersedia instrumen pengukuran dampak. 2025-2029. Dampak PDRB baru dapat diukur dalam jangka menengah-panjang. Tren: Belum ada baseline data. Monitoring baru mencatat output, bukan dampak. Tren ketercapaian tidak dapat dinilai karena tidak tersedia baseline dampak.
    PUAP Sasaran: Peningkatan kapasitas UMKM pariwisata melalui program WISH Membangun kapasitas UMKM melalui bootcamp, capacity building, dan pendampingan. Baik: Pre-test/post-test untuk capacity building. Google Form feedback. Pleno kurator dengan berita acara. Lemah: Dampak jangka panjang (survival rate UMKM) belum diukur. 2024 (pilot) ke 2025 (skala penuh). Program WISH pertama kali dilaksanakan 2024. Tren: Program baru (pilot 2024). Monitoring pasca-kegiatan dilakukan. Data longitudinal belum tersedia. Pre-test/post-test mengukur pengetahuan, bukan dampak ekonomi.

    ASDEP MIND (Manajemen Industri)

    ASDEP TUJUAN DAN SASARAN Main Goals Ketersediaan Informasi Periode Waktu Program Tren Ketercapaian Kinerja Program Catatan
    MIND Sasaran: Meningkatnya industri pariwisata yang mendapatkan fasilitasi penguatan rantai pasok dan transformasi digital (SP 3.1) Membangun rantai pasok industri pariwisata yang efisien dan mentransformasi industri ke arah digital. Sangat Lemah: Tidak ada database industri pariwisata. Target hanya 1 industri (BPW) dari 10 DPP. ProBis ada (Buku Panduan Industri) namun SOP operasional tidak diturunkan. 2025-2029. Perencanaan baru dimulai 2025. Capaian: Target 1 industri (BPW) dari 10 DPP. Ketercapaian: Belum ada data realisasi. Evaluasi hanya kualitatif. Target sangat rendah karena ketiadaan data dasar industri pariwisata.
    MIND Sasaran: Meningkatnya PDRB Akmamin di destinasi pariwisata (SP 3.1) Berkontribusi terhadap PDRB Akmamin melalui penguatan industri pariwisata. Sangat Lemah: Tidak ada mekanisme tracing dampak kegiatan MIND terhadap PDRB. Data PDRB dari BPS tidak terintegrasi dengan kegiatan MIND. 2025-2029. Dampak PDRB baru dapat diukur jangka menengah-panjang. Tren: Belum ada baseline. Unit kerja belum memiliki data capaian yang terverifikasi. Dampak terhadap PDRB tidak dapat diukur karena (1) tidak ada data industri, (2) target hanya 1 BPW, (3) tidak ada tracing dampak.
    MIND Sasaran: Penyusunan regulasi industri pariwisata Menyusun NSPK industri pariwisata berdasarkan PP 28/2025 dan UUCK. Sedang: PP 28/2025 terbit. PM turunan belum ada. Asosiasi sudah dihubungi untuk pemetaan awal. 2025-2029. Regulasi turunan menjadi dependency utama. Tren: Belum ada tren. Penyusunan regulasi masih dalam tahap awal. PM turunan menjadi bottleneck. Tanpa PM, operasional tidak terstandarisasi.

    ANALISIS CROSS-CUTTING

    Ketersediaan Informasi:

    Unit Kualitas Data (Output) Kualitas Data (Dampak)
    PUAP Baik — Dashboard D3 real-time, data peserta tercatat Lemah — tidak ada data dampak terhadap PDRB/investasi
    MIND Sangat Lemah — tidak ada database industri Sangat Lemah — tidak ada baseline

    Tren Ketercapaian:

    Unit Output Dampak
    PUAP Tercapai (200 BU pembiayaan, 225 BU pasar) Belum ada data
    MIND Target 1 BPW dari 10 DPP (sangat rendah) Belum ada data

    Temuan Utama:

  • PUAP memiliki data output terbaik di antara seluruh unit D3 (Dashboard D3). Terdapat gap signifikan antara output dan dampak.
  • MIND memiliki data terlemah. Tidak ada database industri pariwisata. Tren ketercapaian tidak dapat dinilai.
  • Kedua unit sama-sama belum memiliki baseline dampak terhadap PDRB Akmamin.
  • Indikator Renstra seluruhnya berbasis output (jumlah BU/jumlah industri), bukan outcome atau dampak.
  • Catatan Auditor:

  • PUAP: Verifikasi keakuratan data Dashboard D3 melalui pengujian sampel data.
  • PUAP: Telusuri indikator "terfasilitasi" untuk menentukan berapa persen yang benar-benar menghasilkan transaksi/pembiayaan cair.
  • MIND: Konfirmasi apakah ada rencana pembangunan database industri pariwisata beserta timeline.
  • MIND: Telusuri proses penyusunan PM turunan PP 28/2025.
  • Keduanya: Bagaimana DPP akan menilai dampak jika tidak tersedia baseline data.
  • Sources: Transkrip Wawancara PUAP, Transkrip Wawancara MIND, BA Wawancara PUAP v2, BA Wawancara MIND v2, KK PIA Isi Analisis, Analisis PIA Komprehensif

    ASDEP PUAP (Pusat Usaha Pariwisata)

    ASDEP SASARAN PROGRAM PEMANGKU KEPENTINGAN PROGRAM Main Goals Ketersediaan Informasi Periode Waktu Program Tren Ketercapaian Kinerja Program Catatan
    PUAP Akses pembiayaan UMKM pariwisata (200 BU) Kemenkop — Regulasi UMKM, KUR. BI — Kebijakan pembiayaan. OJK — Pengawasan lembaga keuangan. Perbankan — Penyalur KUR/pinjaman. Pemda — Data UMKM lokal. Memastikan UMKM pariwisata memiliki akses ke instrumen pembiayaan formal. Baik: Koordinasi rutin dengan seluruh pemangsa kepentingan. Komunikasi aktif melalui rapat rutin dan media komunikasi informal. Lemah: Belum ada perjanjian kerja sama formal (MoU) dengan perbankan untuk penyaluran khusus UMKM pariwisata. 2025-2029. Koordinasi sudah berjalan sebelum 2025. Tren: Koordinasi aktif dan berkelanjutan. PUAP memiliki jaringan pemangsa kepentingan paling luas di antara 5 unit D3. Multi-stakeholder coordination paling aktif di PUAP. Formalitas MoU perlu diperjelas untuk akuntabilitas.
    PUAP Akses pasar UMKM pariwisata (225 BU) Asosiasi: INRIN, IGRN, GABMI, GPI — Kurasi peserta, jaringan pelaku usaha. Pemda — Promosi daerah. Event organizer — Business matching. Membuka akses pasar bagi UMKM pariwisata melalui business matching, pameran, dan promosi. Baik: Business matching dengan pre-schedule. Pleno kurator dengan berita acara. Lemah: Tidak ada mekanisme tracking transaksi pasca-business matching. 2025-2029. Business matching sudah dilaksanakan sebelum 2025. Tren: Business matching rutin dilaksanakan. Namun transaksi tercatat tidak tersedia. Arahan pimpinan sesekali mengubah tema kegiatan (gastronomi, Bormio) sehingga mengalihkan alokasi.
    PUAP Capacity building UMKM (Program WISH) Kemenkop — Data UMKM, sertifikasi. Asosiasi — Rekrutmen peserta. Mentor/Coach — Pendampingan. Membangun kapasitas UMKM melalui bootcamp, training, dan pendampingan. Baik: Pre-test/post-test untuk mengukur peningkatan kapasitas. Google Form feedback. Dashboard D3. Lemah: Dampak jangka panjang (survival rate UMKM) belum diukur. 2024 (pilot) ke 2025 (skala penuh). Tren: Program baru. Data longitudinal belum tersedia. Pre-test/post-test mengukur pengetahuan, bukan dampak ekonomi.

    ASDEP MIND (Manajemen Industri)

    ASDEP SASARAN PROGRAM PEMANGKU KEPENTINGAN PROGRAM Main Goals Ketersediaan Informasi Periode Waktu Program Tren Ketercapaian Kinerja Program Catatan
    MIND Pendataan industri pariwisata Asosiasi industri — Data pelaku usaha. Kemenkop — Data UMKM/industri. BPS — Data statistik industri. Pemda — Data industri lokal. Membangun database industri pariwisata yang valid dan terintegrasi. Sangat Lemah: Pemetaan dengan asosiasi baru di tahap awal. Tidak ada integrasi dengan OSS atau sistem lain. Belum ada database terpusat. 2025-2029. Pemetaan baru dimulai 2025. Tren: Belum ada data. Database industri belum dibangun. Gap definisi: RPS 13 usaha pariwisata vs KBLI. KBLI memungkinkan klaim tumpang tindih antar kementerian.
    MIND Fasilitasi rantai pasok industri pariwisata Asosiasi industri — Mitra rantai pasok. Pelaku usaha — Target fasilitasi. Pemda — Koordinasi lokal. Membangun rantai pasok yang efisien antar pelaku industri pariwisata. Lemah: Data industri tidak ada. Koordinasi dengan asosiasi baru pemetaan awal. Komitmen mitra belum terstandarisasi. 2025-2029. Fasilitasi baru direncanakan. Tren: Belum ada data. Target hanya 1 industri (BPW) dari 10 DPP. Mekanisme cadangan pelaku pengganti dari sekitar lokasi diterapkan sebagai mitigasi pembatalan mitra.
    MIND Transformasi digital industri Teknologi informasi — Platform digital. Asosiasi — Adopsi teknologi. Pelaku usaha — User. Mentransformasi industri pariwisata ke arah digital. Lemah: Tidak ada baseline industri. Adopsi digital tidak terukur. 2025-2029. Tren: Belum ada data. Koordinasi lintas sektor lemah. Komitmen mitra belum terstandarisasi.
    MIND Rekomendasi kebijakan industri Kemenparekraf — Pengambil kebijakan. Bappenas — Perencanaan nasional. Kemenko — Koordinasi. Menghasilkan rekomendasi kebijakan berdasarkan data industri pariwisata. Sedang: PP 28/2025 terbit. PM turunan belum ada. Data industri tidak tersedia sebagai dasar rekomendasi. 2025-2029. Tren: Belum ada tren. Kebijakan masih dalam tahap penyusunan. Rekomendasi kebijakan tanpa data dasar berisiko menghasilkan output yang tidak akurat.

    ANALISIS CROSS-CUTTING

    Pemetaan Stakeholder:

    Pemangsa Kepentingan PUAP MIND Catatan
    Kemenkop Tinggi (KUR, data UMKM) Sedang (data industri) Koordinasi PUAP lebih aktif
    Perbankan / OJK / BI Tinggi (pembiayaan) Tidak langsung PUAP menjadi hub pembiayaan
    Asosiasi pelaku usaha Tinggi (INRIN, IGRN, GABMI, GPI) Tinggi (pemetaan industri) Kedua unit bergantung pada asosiasi
    Pemda Sedang (data lokal) Sedang (koordinasi lokal) Peran pemda belum optimal
    BKPM / Bappenas Tidak langsung Sedang (kebijakan) Data BKPM tidak terintegrasi

    Kualitas Koordinasi:

    Unit Kualitas Mekanisme
    PUAP Aktif Rapat rutin, komunikasi informal, pleno kurator
    MIND Lemah Pemetaan awal dengan asosiasi, belum ada mekanisme formal

    Temuan:

  • PUAP memiliki ekosistem pemangsa kepentingan paling kuat dengan multi-stakeholder coordination yang aktif bersama Kemenkop, BI, OJK, perbankan, 4 asosiasi, dan pemda.
  • MIND memiliki koordinasi paling lemah, baru berada dalam tahap pemetaan awal dengan asosiasi. Data industri tidak terintegrasi dengan sistem apapun.
  • Asosiasi menjadi pemangsa kepentingan kritis bagi kedua unit: PUAP mengandalkan asosiasi untuk kurasi peserta, MIND mengandalkan untuk data industri.
  • Peran pemda belum optimal di kedua unit. Belum ada mekanisme formal untuk memastikan komitmen pemda dalam mendukung kegiatan.
  • Catatan Auditor:

  • PUAP: Verifikasi apakah MoU/komitmen formal sudah ada dengan pemangsa kepentingan kunci (perbankan, asosiasi).
  • PUAP: Apakah semua asosiasi (INRIN, IGRN, GABMI, GPI) sudah aktif berkontribusi secara merata?
  • MIND: Apakah ada rencana formal untuk integrasi data dengan BKPM/BPS/OSS?
  • MIND: Bagaimana mekanisme MIND memastikan data industri valid tanpa database terpusat?
  • Keduanya: Apakah terdapat risiko ketergantungan berlebihan pada pemangsa kepentingan tertentu?
  • Sources: Transkrip Wawancara PUAP, Transkrip Wawancara MIND, BA Wawancara PUAP v2, BA Wawancara MIND v2, KK PIA Isi Analisis

    ASDEP PUAP (Pusat Usaha Pariwisata)

    Tahapan Aspek yang Diuji Bukti Dukung Kondisi Analisis Auditor Risiko/Dampak Simpulan
    Keselarasan Proses Bisnis Proses bisnis telah mengakomodasi tugas dan fungsi organisasi Program WISH, akses permodalan, akses pasar, kurasi berjenjang. Dashboard D3 untuk monitoring. Proses bisnis sesuai tupoksi dan terdokumentasi dalam SOP Proses bisnis selaras dengan tugas fungsi PUAP. SOP tersedia dan diterapkan. Risiko lebih rendah karena ada SOP dan mekanisme kurasi Memadai
    Keselarasan Proses Bisnis Proses bisnis selaras dengan sasaran dan indikator kinerja Target Renstra: 200 BU pembiayaan, 225 BU pasar. Indikator "terfasilitasi" Indikator output tercapai. Namun indikator tidak mengukur dampak (transaksi aktual, pembiayaan cair) Terdapat gap antara indikator output dan outcome yang sebenarnya. Indikator "terfasilitasi" tidak menjamin terjadinya pembiayaan atau transaksi. Capaian kuantitas tidak mencerminkan dampak riil terhadap investasi Tidak Sesuai
    SOP Proses bisnis telah memiliki SOP SOP tersedia untuk program utama. Kurasi dua lapis (administrasi, kelayakan) dengan instrumen ranking/scoring. SOP ada dan diterapkan dalam operasional harian SOP tersedia untuk program utama. Konsistensi penerapan perlu diverifikasi melalui pengujian sampel. Risiko lebih rendah dengan adanya SOP Memadai
    SOP SOP telah diterapkan secara konsisten Kurasi dua lapis dengan instrumen sendiri. Pleno kurator dengan berita acara. SOP diterapkan dalam kurasi bertahap. Konsistensi penerapan perlu diverifikasi. Mekanisme kurasi terstruktur. Pengujian konsistensi diperlukan untuk memastikan penerapan seragam. Risiko inkonsistensi penerapan pada batch berbeda Sesuai
    Perencanaan Proses perencanaan memuat seluruh unsur Target Renstra. Kurasi bertahap 100, 50, 20 peserta per batch. Perencanaan matang dengan seleksi bertahap Perencanaan didukung data peserta yang tercatat di Dashboard D3. Proses kurasi terstruktur. Perencanaan memadai Efektif
    Pelaksanaan Pelaksanaan sesuai rencana Bootcamp, business matching, Demo Day. Pre-schedule untuk business matching. Google Form feedback. Pelaksanaan sesuai rencana dengan mekanisme feedback Business matching dengan pre-schedule menunjukkan keterstrukturan pelaksanaan. Feedback dikumpulkan secara sistematis. Pelaksanaan memadai Efektif
    Pelaksanaan Terdapat pelaporan berjenjang Dashboard D3 real-time. Laporan capaian ke Deputi. Pelaporan via Dashboard D3 memungkinkan monitoring real-time Dashboard menjadi alat pelaporan yang efektif untuk output. Namun belum mencakup indikator dampak. Pelaporan output memadai. Pelaporan dampak belum ada. Efektif
    Monitoring dan Evaluasi Mekanisme monitoring dan evaluasi berjalan efektif Dashboard D3 real-time. Google Form feedback. Pre-test/post-test capacity building. MonEV paling baik di antara 5 unit D3. Dashboard real-time. Feedback sistematis. Mekanisme MonEV PUAP merupakan yang paling terstandarisasi di D3. Namun masih berfokus pada output, bukan dampak. Monitoring output efektif. Monitoring dampak belum ada. Kurang Efektif
    Monitoring dan Evaluasi Evaluasi menghasilkan tindak lanjut perbaikan Evaluasi pasca-kegiatan. Pre-test/post-test untuk capacity building. Evaluasi dilakukan. Tindak lanjut ada namun terbatas pada peningkatan kapasitas. Evaluasi menghasilkan perbaikan pada level kapasitas peserta, namun belum pada level dampak ekonomi. Evaluasi=output, bukan dampak Kurang Efektif
    Pelaporan Pertanggungjawaban didukung bukti memadai Data peserta di Dashboard D3. Laporan capaian. Pertanggungjawaban output memadai. Dampak belum ada bukti. Bukti pertanggungjawaban output tersedia. Bukti dampak terhadap investasi tidak tersedia. Pertanggungjawaban=output, bukan dampak Tidak Memadai

    ASDEP MIND (Manajemen Industri)

    Tahapan Aspek yang Diuji Bukti Dukung Kondisi Analisis Auditor Risiko/Dampak Simpulan
    Keselarasan Proses Bisnis Proses bisnis telah mengakomodasi tugas dan fungsi organisasi Pendataan industri, rekomendasi kebijakan, fasilitasi rantai pasok, transformasi digital. Proses bisnis sesuai tupoksi namun target sangat rendah (1 industri BPW dari 10 DPP) Proses bisnis sesuai tupoksi MIND. Namun cakupan fasilitasi sangat terbatas karena ketiadaan data dasar industri. Satu industri tidak cukup representatif untuk menggerakkan PDRB Akmamin Tidak Memadai
    Keselarasan Proses Bisnis Proses bisnis selaras dengan sasaran dan indikator kinerja Tidak ada database industri pariwisata. Indikator dampak tidak tersedia. Tidak ada data industri resmi. Fasilitasi tidak terukur dampaknya. Ketiadaan data industri menyebabkan seluruh kegiatan MIND berjalan tanpa fondasi informasi yang memadai. Tidak ada mekanisme tracing dampak. Fasilitasi tidak terukur kontribusinya terhadap PDRB Akmamin Tidak Sesuai
    SOP Proses bisnis telah memiliki SOP Buku Panduan Industri sebagai ProBis. SOP operasional "hanya pemetaan aja" — tidak diturunkan ke level pelaksanaan. ProBis ada, SOP operasional tidak diturunkan ProBis berupa Buku Panduan Industri. SOP operasional hanya berupa pemetaan, bukan prosedur kerja yang terstandarisasi. Pelaksanaan tidak terstandarisasi Tidak Memadai
    SOP SOP telah diterapkan secara konsisten SOP hanya berupa pemetaan, bukan prosedur operasional SOP tidak diterapkan karena hanya berupa pemetaan Tidak ada mekanisme penerapan SOP karena dokumen yang ada bukan SOP operasional. Risiko penyimpangan tidak terdeteksi secara sistematis Tidak Efektif
    Perencanaan Proses perencanaan memuat seluruh unsur Target 1 industri (BPW) dari 10 DPP. Tidak ada database industri. Target sangat rendah. Perencanaan berdasarkan data yang tidak ada. Perencanaan tidak memiliki dasar data yang memadai. Target ditetapkan tanpa baseline industri pariwisata. Target tidak representatif Kurang Efektif
    Pelaksanaan Pelaksanaan sesuai rencana Pendataan, rekomendasi kebijakan, fasilitasi rantai pasok. Pelaksanaan berjalan sesuai rencana sederhana. Kegiatan berupa pendataan dan rekomendasi, bukan aksi langsung. Kegiatan bersifat pendataan dan rekomendasi kebijakan, bukan intervensi langsung terhadap industri. Dampak tidak terukur. Dampak terhadap industri pariwisata tidak terukur Kurang Efektif
    Pelaksanaan Terdapat pelaporan berjenjang Laporan capaian sederhana. Data industri tidak terintegrasi. Pelaporan sederhana. Data tidak terintegrasi dengan sistem apapun. Data industri tidak bisa digunakan untuk perencanaan strategis karena tidak terintegrasi. Pertanggungjawaban tidak akuntabel Tidak Memadai
    Monitoring dan Evaluasi Mekanisme monitoring dan evaluasi berjalan efektif Rapat internal saja. Tidak ada dashboard. Evaluasi kualitatif. Monitoring berbasis rapat internal. Evaluasi kualitatif tanpa indikator terukur. Tidak ada alat monitoring formal. Evaluasi tidak menghasilkan data yang reliable. Tidak ada alat ukur dampak Tidak Efektif
    Monitoring dan Evaluasi Evaluasi menghasilkan tindak lanjut perbaikan Evaluasi kualitatif. Tindak lanjut tidak terdokumentasi. Tindak lanjut tidak terdokumentasi. Evaluasi tidak menghasilkan data yang bisa ditindaklanjuti. Evaluasi tidak menghasilkan rekomendasi perbaikan yang terstruktur. Perbaikan tidak terstruktur dari waktu ke waktu Kurang Efektif
    Pelaporan Pertanggungjawaban didukung bukti memadai Laporan capaian sederhana. Data industri tidak ada. Pertanggungjawaban output ada. Data dampak tidak ada. Tidak ada bukti kontribusi terhadap PDRB Akmamin. Pertanggungjawaban hanya sampai level output. Pertanggungjawaban tidak mencerminkan dampak Tidak Memadai

    Sources: Transkrip Wawancara PUAP, Transkrip Wawancara MIND, BA Wawancara PUAP v2, BA Wawancara MIND v2, Analisis PIA Komprehensif

    ASDEP PUAP (Pusat Usaha Pariwisata)

    Kegiatan Proses Bisnis Risiko Kunci Status Risiko Hasil Pengendalian Simpulan SPIP Usulan Perbaikan Area Prioritas
    FoodStartup Indonesia Kurasi, bootcamp, business matching, Demo Day Literasi keuangan UMKM rendah. Mayoritas pelaku tidak memiliki NIB dan catatan keuangan formal. 87,8% usaha masih kategori mikro. Sedang Kurasi dua lapis (administrasi, kelayakan). Waiting list sebagai cadangan. Pleno kurator dengan berita acara. Efektif Perluas akses literasi keuangan bagi UMKM. Sosialisasi pendaftaran NIB secara masif. Dampak
    Fasilitasi Akses Permodalan Koordinasi dengan perbankan dan KUR Banyak pendaftar tidak memenuhi syarat administratif (NIB, dokumen lengkap). Proses verifikasi memakan waktu. Sedang Waiting list. Pleno kurator dengan berita acara untuk validasi kelayakan. Efektif Percepat verifikasi NIB melalui koordinasi dengan Kemenkop. Buat mekanisme fast-track untuk UMKM yang sudah memiliki NIB. Verifikasi
    Pengembangan Akses Pasar Business matching, pameran, promosi Business matching tidak menghasilkan transaksi yang tercatat. Arahan pimpinan mengubah tema kegiatan (gastronomi, Bormio). Sedang Pre-test/post-test untuk capacity building. Google Form feedback pasca-kegiatan. Efektif Buat mekanisme tracking transaksi pasca-business matching. Dokumentasikan semua arahan pimpinan dan dampaknya terhadap alokasi anggaran. Dampak
    Program WISH Capacity building UMKM Program baru dilaksanakan sejak 2024 (skala pilot). Monitoring dampak jangka panjang belum tersedia. Sedang Google Form feedback. Dashboard D3 untuk monitoring output. Kurang Efektif Buat mekanisme monitoring dampak jangka panjang (survival rate, peningkatan omzet UMKM). Dampak
    Dashboard D3 Monitoring Monitoring real-time Dashboard ada namun baru mencatat output (partisipasi), bukan dampak (transaksi, pembiayaan cair). Rendah Dashboard D3 real-time. Data peserta tercatat. Efektif Kembangkan dashboard untuk tracking dampak, bukan hanya output. Tambahkan indikator transaksi aktual dan pembiayaan cair. Dampak

    ASDEP MIND (Manajemen Industri)

    Kegiatan Proses Bisnis Risiko Kunci Status Risiko Hasil Pengendalian Simpulan SPIP Usulan Perbaikan Area Prioritas
    Penyusunan NSPK Industri Pariwisata Penyusunan regulasi Kesenjangan definisi antara RPS 13 usaha pariwisata dengan KBLI/NACE. KBLI memungkinkan klaim kewenangan lintas kementerian. Belum ada database industri pariwisata. Tinggi Pemetaan awal dengan asosiasi pelaku usaha. Tidak Efektif Perjelas definisi sektor pariwisata melalui harmonisasi KBLI. Bangun database industri terintegrasi dengan OSS. Data
    Penyediaan Data dan Informasi Industri Pendataan Tidak ada database industri pariwisata resmi. Data dari asosiasi masih parsial. KBLI bisa diklaim beberapa kementerian. Tinggi Pemetaan awal dengan asosiasi. Tidak Efektif Bangun database industri terintegrasi dengan sistem OSS dan BKPM. Formalisasi permintaan data kepada asosiasi. Data
    Pengembangan Rantai Pasok Industri Fasilitasi, koordinasi Target hanya 1 industri (BPW) dari 10 Destinasi Pariwisata Prioritas. Sangat rendah. Komitmen mitra belum terstandarisasi. Sedang Pemetaan awal dengan asosiasi. Mekanisme cadangan pelaku pengganti. Kurang Efektif Tingkatkan target dengan memperluas cakupan data. Formalisasi komitmen mitra melalui MoU. Diversifikasi mitra industri. Perencanaan
    Transformasi Digital Industri Pendampingan Koordinasi lintas sektor lemah. Komitmen mitra tidak terstandarisasi. Pelaku usaha sering membatalkan partisipasi. Sedang Mekanisme cadangan pelaku pengganti dari sekitar lokasi kegiatan. Kurang Efektif Formalisasi komitmen mitra melalui perjanjian tertulis. Buat SOP konfirmasi kehadiran. Koordinasi
    Pemantauan dan Evaluasi Industri Monitoring, evaluasi Evaluasi hanya kualitatif sampai level output. Tidak ada indikator dampak. Tidak ada dashboard monitoring. Sedang Rapat internal. Evaluasi kualitatif. Tidak Efektif Buat indikator dampak industri pariwisata. Bangun dashboard monitoring. Standarisasi format evaluasi. Monitoring

    ANALISIS CROSS-CUTTING

    Profil Risiko:

    Unit Risiko Tertinggi Status Pengendalian
    PUAP Dampak tidak terukur — indikator output ≠ outcome Sedang Kurasi 2 layer, waiting list, Dashboard D3
    MIND Tidak ada data industri — seluruh kegiatan tanpa fondasi data Tinggi Pemetaan awal (belum efektif)

    Area Prioritas Auditor:

  • PUAP — Dampak: Seluruh kegiatan PUAP memiliki risiko ketidakmampuan membuktikan dampak. Auditor perlu menguji apakah "terfasilitasi" benar-benar menghasilkan pembiayaan cair atau transaksi pasar.
  • MIND — Data: Tanpa database industri, seluruh kegiatan MIND tidak memiliki dasar perencanaan. Auditor perlu menguji keberadaan dan keandalan data yang digunakan.
  • Keduanya — Pengukuran Dampak: Ketiadaan alat ukur dampak di kedua unit merupakan risiko paling kritis yang mempengaruhi seluruh program D3.
  • Catatan Auditor:

  • PUAP: Pengujian sampel terhadap data Dashboard D3 — apakah data partisipasi akurat?
  • PUAP: Trace back indikator "terfasilitasi" — berapa yang benar-benar menghasilkan transaksi/pembiayaan cair?
  • MIND: Verifikasi keberadaan data industri pariwisata dari sumber manapun (asosiasi, BPS, BKPM).
  • MIND: Uji efektivitas mekanisme cadangan pelaku pengganti.
  • Keduanya: Penilaian kematangan SPIP terkait pengukuran dampak program.
  • Sources: Transkrip Wawancara PUAP, Transkrip Wawancara MIND, BA Wawancara PUAP v2, BA Wawancara MIND v2, Analisis PIA Komprehensif